May 02, 2019 10:13
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo pak,
selamat pagi, terima kasih sudah menghubungi honestdocs
Apakah sudah pasti hamil? apakah sudah melakukan pemeriksaan USG?
Mohon maaf pak, saya mengerti persoalan bapak dan ibu, tetapi perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Berikut adalah Hukum yang tertulis mengenai menggugurkan kandungan
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
timothy santoso (dr)
Halo, terima kasih sudah bertanya di honestdocs.
Terima kasih untuk pertanyaan nya. Mengenai menggugurkan kandungan merupakan suatu hal yg masih sangat kontroversial di dunia kedokteran. Sebagai Dokter, dalam pendidikan dokter di indonesia, kami dituntut untuk tidak menyetujui tindakan tersebut kecuali ada alasan medis yang jelas.
Dalam bahasa medis kita sebut abortus provokatus medicinalis.
Contoh kasus dalam hal ini seperti hamil anggur/ atau dmna janin nya tidak terbentuk. Atau pada kasus kehamilan dengan kecacatan janin secara genetis sehingga sangat tidak mungkin janin bisa bertahan dalam kandungan, dan juga yg bisa mengancam kondisi kesehatan ibu nya sendiri.
Untuk beberapa kasus tertentu abortus akan dilakukan oleh dokter atas alasan yg tepat.
Untuk kehamilan dengan janin yang sehat dan lingkungan yg sehat ketika di gugurkan, dalam bahasa medis akan kita sebut sebagai abourtus provolatus kriminalis. Dan sebetulnya banyak hukum yg menyelubungi isu ini.
Disatu sisi lain, ada juga istilah yg kita sebut sebagai alat kontrasepsi darurat, yang mengacu kepada pencegahan kehamilan dalam 5 hari setelah hubungan intim. Biasanya berupa pil hormon.
Tetapi, jika obat ini diberikan setelah janin terbentuk, justru obat ini akan memperkuat kehamilan.
Banyak anjuran yg bisa diberikan untuk alat kontrasepsi, dengan tujuan memperjarang kehamilan, menunda kehamilan, atau
Mencegah kehamilan.
Mohon maaf tidak bisa menjaeab sepenuhnya pertanyaan anda.
Semoga bermanfaat,
Salam sehat!
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Ahmad Muhlisin (dr)
Halo, selamat pagi..
Rasa khawatir tentu selalu ada, ketika mengalami kehamilan yang tak direncanakan. Dari sudut pandang medis, tidak masalah ketika masih dalam masa menyusui dan anak yang sekarang berusia 7 bulan dan ternyata istri hamil lagi.
Selama ibu tidak memiliki faktor penyulit selama kehamilan sebelumnya, maka tidak perlu dikhawatirkan dari sisi medis. Bahkan hal itupun termasuk kasus yang sering terjadi.
Saya pribadi sebagai dokter dan sebagai ayah, juga pernah mengalami hal seperti itu. Sikapi saja dengan bijak, enjoy, dan menerima setiap pemberian yang maha kuasa.
Jangan sampai kita melakukan suatu tindakan yang malah membuat kita merasa bersalah dan dihantui rasa penyesalan di kemudian hari. Yakinlah, setiap masalah ada solusi terbaiknya. Dan lakukan yang terbaik, pasti tidak akan menyesal di kemudian hari.
Menerimanya dengan penuh suka cita akan membawa kebahagiaan di kemudian hari. Jika saat ini masih merasa sulit dan berfikir negatif, yakinlah suatu hari nanti akan berbuah kebahagiaan.
Salam,
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Saya mempunyai istri dan 1 anak yg masih berumur 7 bulan (tgl 22 april td). Dan sekarang istri saya hamil lagi, saya dan istri saya berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.. Saya minta saran, obat atau cara seperti apakah yang baik untuk kami lakukan..?
Saya mempunyai istri dan 1 anak yg masih berumur 7 bulan (tgl 22 april td). Dan sekarang istri saya hamil lagi, saya dan istri saya berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.. Saya minta saran, obat atau cara seperti apakah yang baik untuk kami lakukan..?