April 08, 2019 21:48

Malam dok, saya Zulkarnaen Akhmad Kurniawan. Saya merupakan seorang mahasiswa hukum Ubaya (Universitas Surabaya). Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sebagai referensi skripsi saya. Berikut hasil vissum et repertumnya: Luka bakar derajat I-II 18% Kelainan: Kepala : - Rambut terbakar sebagian. - Combustio grade I 5% pada wajah sebelah bawah. Leher : - tampak luka bakar pada leher belakang. • tampak luka bakar grade II 10% dari leher sampai dada dengan bula positip. Badan : - tampak luka bakar grade II 4% pada dada hingga payudara depan. • tampak luka bakar bahu kanan bula positif dan axilla kanan grade II 6%. Anggota badan : - luka bakar pada lengan atas kanan. - luka bakar grade II 1% pada telapak tangan kanan dan kiri. Alat kelamin : tidak ada kelainan. Anus : tidak ada kelainan. Jadi, yang ingin saya tanyakan: 1. Berdasarkan hasil vissum di atas, apakah dapat berujung kematian? 2. Bila seseorang disiram bensin, lalu dibakar kemudian tidak mendapat pertolongan cepat atau dikatakan tidak mendapat pertolongan. Akan kah mengakibatkan kematian? Atas perhatiannya, terima kasih dok. Semoga dokter menjawab pertanyaan saya, terima kasih.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh seorang ahli medis
Buka di app