March 23, 2019 16:48

Saya mau tanya dok, perkenalkan saya zulkarnaen akhmad kurniawan mahasiswa hukum dari universitas surabaya (ubaya) saat ini saya sedang melakukan penelitian (tugas akhir) dengan meneliti seseorang berinisial SYN asal klaten jawa tengah,seorang yg tewas di tangan polisi dengan hasil visum et repertum : "pukulan benda tumpul di bagian dada. Terdapat patah tulang iga sebanyak 5 buah ke arah dalam dan patah tulang dada ke arah jantung" pertanyaan saya dokter tolong jabarkan sebab sebabnya kematian seseorang karena penganiayaan yang terdapat dalam pasal 354 KUHP Ayat 1,dan apakah hasil visum tersebut memang hasil penganiayaan yg dapat menimbulkan kematian apabila memang sasaran pada rongga dada? dan apakah rongga dada merupakan bagian organ vital??terimakasih banyak atas perhatian Dokter.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh seorang ahli medis
Buka di app